Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 adalah potongan atas penghasilan seorang pegawai. 


Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

  1. Pegawai tetap
  1. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  1. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
  1. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
  1. Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala
  1. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Jumlah penghasilan yang dianggap PKP adalah hasil selisih dari jumlah penghasilan Anda per tahun setelah dikurangi jumlah penghasilan yang masuk ke dalam syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
  1. PTKP Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp54.000.000
  1. PTKP bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
  1. PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
  1. PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000-.
Berikut adalah rincian mengenai PTKP :

Jika penghasilan Anda di bawah dari jumlah syarat PTKP seperti di atas, maka anda tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan Anda masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan Anda akan dikenai PPh 21. 

Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.

Peraturan ini juga tak hanya mengikat pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau disebut subjek pajak dan memenuhi jumlah minimum total penghasilan yang dimiliki hingga masuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP).


Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak:

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut: 


Berikut adalah contoh soal perhitungan PPH 21 memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP : [Klik disini]





#PPH21 #ContohSoal #Akuntansi #Perpajakan







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "

Posting Komentar