Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 adalah potongan atas penghasilan seorang pegawai.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Berikut adalah rincian mengenai PTKP :
Jika penghasilan Anda di bawah dari jumlah syarat PTKP seperti di atas, maka anda tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan Anda masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan Anda akan dikenai PPh 21.
Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah.
Peraturan ini juga tak hanya mengikat pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau disebut subjek pajak dan memenuhi jumlah minimum total penghasilan yang dimiliki hingga masuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut:
0 Response to " "
Posting Komentar